DRADIOQU

Kasus Akil Mochtar Penuhi Panggilan KPK, 2 Hakim MK Tegaskan Sengketa Pilkada Lebak Diputuskan Bersama

Jakarta - Maria Farida dan Anwar Usman memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap perkara pemilihan bupati Lebak, Banten. Dua orang hakim konstitusi ini akan diminta keterangannya untuk tersangka Akil Mochtar.

"Itu kan materi persidangan, tentu ada banyak pertimbangan," jawab Anwar ditanya wartawan tentang pertimbangan dalam memutus perkara sengketa pemulihan bupati Lebak. 

Kepada wartawan yang mencegatnya di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (16/10/2013), di menegaskan putusan MK bersifat kolegial. Artinya didasarkan pertimbangan seluruh anggota majelis hakim dan tetap memberi peluang untuk berbeda pendapat.

"Kan panel, jadi sama-sama punya pertimbangan," jelas Anwar.

Maria Farida dan Anwar Usman adalah hakim panel dalam sidang sengketa Pilkada Lebak, Banten. Akil Mochtar saat itu menjadi hakim ketua.

Di dalam perkara Pilkada Lebak, ketiga hakim itu memutuskan diadakan pemungutan suara ulang. Namun keputusan belum dijalankan KPU Lebak.

Terkait kasus ini KPK telah mencegah wakil bupati Lebak, Amir Hamzah. Amir Hamzah adalah Cabup Lebak yang kalah di Pilkada. Dia berpasangan dengan Kasmin, anggota DPRD Banten.

Amir Hamzah dan anggota DPRD Banten Kasmin bin Saelan dicegah KPK ke luar negeri mulai 7 Oktober kemarin. Pencegahan dilakukan berdasarkan Keputusan KPK, NO. SKEP.704/01/10/2013.

Sudah tiga orang yang dicegah terkait kasus suap Akil Mochtar ini. Sebelumnya KPK sudah mencegah Ratu Atut ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan.

 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com