"Tiga saksi yang dihadirkan adalah Robby Sukri Alamsyah, Erna Wijayanti, dan Chairul Huda," ujar kuasa hukum terdakwa Naveen, John K Azis pada awal persidangan kasus pencurian pulsa, di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2013).
Saksi pertama benama Robby, mengatakan transaksi elektronik adalah transaksi yang tersimpan dan tercatat dalam sistem komputerisasi. Saat ditanya kuasa hukum terdakwa apakah kerugian dapat diestimasi, Robby mengatakan tidak bisa.
"Dalam digital forensik, diketahui secara pasti, data yang ada bisa dibaca secara jelas. Artinya yang menganalisis harus mengerti. Parameter harus diketahui secara pasti. Tidak perlu lagi asumsi-asumsi," ujar Robby dalam kesaksiannya.
Sementara, saksi berikutnya adalah Erna Wijayanti. Dia merupakan dosen di beberapa perguruan tinggi yang mengajar hukum ekonomi termasuk di dalamnya termasuk soal perlindungan konsumen.
"Mengenai perjanjian itu sendiri, kalau seandainya sudah diperjanjikan dan tidak kenapa kok akhirnya hanya 7 atau 5. Penyebabnya bermacam-macam, bisa kesalahan dari konsumen, atau penguasaha, harus berdasar pada fakta material," ujar Erna saat ditanya kuasa hukum terdakwa mengenai apakah kliennya wan prestasi terkait kasus pencurian pulsa itu.
Posting Komentar