"Oleh karena itu, penerapan sistem komunikasi yang aman menggunakan persandian atau enkripsi, merupakan suatu keharusan,"ujar Kepala Deputi Komunikasi dan Informasi BIN Bambang Wiyono dalam pernyataannya kepada detikcom, Senin (18/11/2013).
Bambang mengatakan dengan menggunakan persandian atau enkripsi, meskipun komunikasi yang dilakukan dimungkinkan tersadap, namun konten komunikasinya tidak dapat dibuka atau dibaca karena terenkripsi.
"Sehubungan dengan itu, penggunaan sarana dan sistem komunikasi yang aman, sesuai dengan tata aturan yang telah ditentukan, agar kiranya benar-benar menjadi atensi dan dilaksanakan oleh para pihak yang bertanggungjawab dalam penanganannya untuk mengamankan komunikasi para pejabat terkait," ungkapnya.
Posting Komentar