DRADIOQU

Mabes Polri Tahan Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur Malut

Jakarta - Mabes Polri menahan dua tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Gubernur Maluku Utara (Malut). Salah satu tersangka yang terlibat dalam perkara ini adalah bekas pejabat teras di Pemerintahan Provinsi Malut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Agus Rianto membenarkan adanya proses hukum terkait perkara pemalsuan tanda tangan tersebut.

Adapun para tersangka berinisial HD selaku manajer Divisi Perijinan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), dan RS selaku bekas Kepala Biro Hukum Pemprov Malut.

"Tersangka HD telah dilakukan penahanan tanggal 13 November 2013," kata Agus dalam pesan singkatnya, Senin (18/11/2013).

Pemalsuan bermula ketika HD pada 1 Desember 2008 mengirimkan surat permohonan kepada Gubernur Malut guna pengurusan rekomendasi yang menjadi syarat perusahaan untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan. Surat tersebut selanjutnya diterima RS.

Awal Januari 2009, RS memberikan surat rekomendasi Gubernur Malut dengan nomor 522/113 kepada HD di Jakarta. HD lantas menggandakan surat tersebut. Surat yang di-copy dikirimkan ke Kementerian Kehutanan dan yang asli diberikan kepada direktur PT KPT.

Merasa tidak memberikan rekomendasi, Gubernur Malut mengirimkan klarifikasi kepada Kementerian Kehutanan pada 17 Maret 2009, dan dibalas Kemenhut dengan mengirimkan klarifikasi kepada pihak perusahaan
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com