DRADIOQU

Tolak Gugatan dr Edi, MK Kuatkan Dalang Enthus Jadi Bupati Tegal

D.RADIOQU.COM - Pasangan calon dr Moh Edi Utomo dan Abasari menggugat hasil perhitungan suara pemilukada Kabupaten Tegal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dengan berbagai pertimbangan permohonan pasangan nomor urut lima itu ditolak seluruhnya.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).

Dalam surat gugatannya, dr Edi berpendapat ada pengurangan suaranya dan penambahan suara untuk pasangan calon Enthus Susmono dan Umi Azizah. Edi pun telah memberikan sejumlah bukti di persidangan. Namun, setelah ditelaah oleh MK, tak ada perbedaan suara seperti yang dilaporkan.

"Mahkamah tidak menemukan rangkaian bukti dan fakta bahwa dugaan tanda tangan palsu pada formulir C.1-KWK.KPU benar adanya," jelas majelis hakim lainnya yang membacakan putusan secara bergiliran.

Edi juga menganggap anggota KPPS/PPS tidak netral karena berasal dari partai politik pengusul Enthus dan Umi. Namun MK memutuskan bahwa orang-orang tersebut bukanlah pengurus partai seperti yang dituduhkan.

"Selain itu Mahkamah juga tidak menemukan rangkaian bukti dan fakta bahwa hal itu mempengaruhi pemilih untuk menggunakan atau tidak hak pilihnya, yang pada akhirnya berpengaruh pada suara pemohon," jelas Majelis Hakim.

Pemilihan Bupati Tegal dilaksanakan pada 27 Oktober 2013. Saat itu Enthus menang tipis atas Edi dengan 233.313 suara (35,21 persen). Dimana Edi berhasil mengumpulkan suara sebanyak 223.436 suara (33,71 persen).

 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com