Tangerang Kota - Dari 919 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi
Banten, sebanyak 916 resmi ditetapkan sebagai Calon Anggota Legislatif
(Caleg), pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April 2014 mendatang.
Sementara tiga Bacaleg dicoret dan tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) KPU Banten.
“Berdasarkan hasil rapat pleno, dari 919 caleg yang masuk dalam
Daftar Calon Sementara (DCS), yang memenuhi syarat untuk ditetapkan
sebagai DCT sebanyak 916 Caleg. Ada tiga caleg yang dicoret karena tidak
memenuhi syara,” kata Syaeful Bahri, Ketua Pokja Pencalegan KPU
Provinsi Banten, dalam acara Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg
Provinsi Banten, di Istana Nelayan, Kota Tangerang, Kamis (22/08/2013).
Menurutnya, ke-916 caleg yang tersebar di 10 Daerah Pemilihan (Dapil)
dari delapan kabupaten/kota di Banten, nantinya bakal memperebutkan 85
kursi sebagai wakil rakyat Banten dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014
mendatang.
“Tiga Caleg yang namanya dicoret adalah, Toha Saut Situmeang Bacaleg
Partai Demokrat dari Dapil 5 Kota Tangerang A dengan nomor urut 2, Marc
Ali Noerdin Bacaleg Partai Hanura dari Dapil 4 Kabupaten Tangerang B
dengan nomor urut 6 dan Mahfudin Bacaleg Partai Gerindra dari dapil 4
dengan nomor urut 7,” paparnya.
Syaeful menambahkan, untuk Toha dan Marc Ali Noerdin sebelumnya
memang telah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga dipastikan
namanya tidak masuk dalam DCT. Pasalnya, bacaleg laki-laki yang mundur
tidak bisa digantikan.
“Sedangkan Mahfudin, dicoret karena tidak memenuhi syarat. Karena
merupakan seorang kades. Namun hingga 1 Agustus tidak menyerahkan surat
pernyataan pengunduran diri dari jabatannya,” pungkasnya.
KPU Banten akan mengumumkan DCT para caleg tersebut, melalui media
massa mulai 23-25 Agustus. Setelah ditetapkan menjadi DCT, para caleg
bisa langsung melakukan sosialisasi dan kampanye untuk merebut hati
masyarakat.
Posting Komentar