DRADIOQU

Cabuli Siswi, Wakasek SMA Jatinom Dipecat

Jogjakarta,Kontributor - Bupati Klaten H Sunarna SE MHum atas pertimbangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada SP, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan SMAN I Jatinom.
PNS dengan pangkat pembina golongan IVa di Dinas Pendidikan itu dipecat.
Pemecatkan Wakasek yang terbukti melakukan hubungan intim dengan siswinya sendiri itu disampaikan Kabag Humas Pemkab Klaten Herlambang Jaka Santosa didampingi  Kasubid  Pembinaan Bidang Penegakan Displin Badan Kepegawaian Daereah (BKD), Puguh HW di Kantor Humas, Senin (20/1).
''Pemberhentian SP dari PNS sudah dilakukan melalui beberapa tahapan dan pertimbangan. Yang bersangkutan sudah melewati proses pemeriksaan oleh tim penegakkan disiplin PNS BKD Klaten. Hasil pemeriksaan dijadikan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi,'' tegas Puguh.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Wakasek yang juga guru pendidikan jasmani dan kesehatan itu terbukti telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan siswi kelas II di sekolah setempat.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan lebih dari sekali di sebuah hotel di Klaten.
''Sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi terberat, namun pelaku masih bisa menikmati hak pensiunnya. Sanksi tersebut menjadi bentuk ketegasan Bupati untuk pelanggaran yang dilakukan. Semuanya diproses sesuai aturan yang berlaku. Semoga ada efek jera bagi yang lain,'' tegas Herlambang.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati no 862.4/08/10/2014 tertanggal 20 Januari 2014.
Apabila yang bersangkutan tidak melakukan banding administratif, maka SK Bupati akan berlaku pada hari ke-15 terhitung mulai PNS yang bersangkutan menerima keputusan bupati tersebu
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com