DRADIOQU

Demokrat Tak Mau Tanggapi Ucapan Anas

JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Max Sopacua mengatakan, ucapan terimakasih kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dilontarkan Anas Urbaningrum tidak perlu ditanggapi dengan serius.

"Kita tidak akan menanggapi dengan emosi, itu wajar dari AU yang tengah mengalami proses penahanan, saya pikir tidak harus ditanggapi tensi tinggi, kita sadar Anas adalah teman di Demokrat," kata Max dihubungi team dradioqu.com, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Menurutnya, ucapan Anas ini merupakan manuver politik yang biasa dilakukan politisi. Apalagi, Anas hal itu dilontarkan ketika Anas ditahan KPK atas kasus gratifikasi Proyek Hambalang.

"Saya kira dia orang politik, dia politisi berkualitas, semua (komentar Anas) itu bernuansa politik, apakah itu terimakasih sesungguhnya atau bukan, saya pikir ada seninya di sana, apakah ada seni negatif di sana, saya pikir itu nuansa suasana politik," papar Max.

Disinggung ucapan Anas ini bermakna bahwa kasus Hambalang ini terkait dengan Cikeas, Max enggan menanggapinya. Dijelaskannnya, silakan saja berkomentar apapun namun hal itu perlu dibuktikan di pengadilan.

"Saya kira itu wacana dan data akuratnya ada di pengadilan, itu tak perlu tangggapi itu. Menyebut siapapun kalau tak ada validatasnya di lembaga pengadilan sama saja kan," ujarnya.

"Kita serahkan kepada hukum, dan yang terpenting haram kita lakukan intervensi hukum oleh politik, silakan (hukum) berjalan, kata dia (Anas) ini adalah awal mencari kebenaran dan biarkan itu bejalan," tambah Max.

Usai diperiksa KPK, Anas sempat mengucapkan terimakasih terhadap sejumlah nama. Di antaranya adalah Presiden SBY dan Ketua KPK Abraham Samad. Untuk Samad, Anas berterimakasih karena telah menandatangi surat penahannya.

Dalam kasus Hambalang ini, Anas menjadi tersangka karena diduga mendapat gratifikasi mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek Hambalang yang saat itu Anas menjabat sebagai anggota DPR.

Untuk kasus ini, Anas diduga melanggar Pasal 12 huruf a UU nomor 31/1999 juncto UU nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com