Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian belum mendapat informasi bahwa PT Pertagas, anak usaha PT Pertamina berhak mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN).

Oleh sebab itu, belum bisa ditegaskan bahwa pemerintah pusat merestui
langkah bisnis sesama perusahaan pelat merah bidang energi tersebut.
"(Akuisisi) Belum pernah dibahas jadi saya tidak bisa mengatakan
setuju atau tidak setuju. Karena memang belum pernah dibahas di
Kemenko," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa di kantornya, Jakarta, Senin (13/1).
Mantan menteri perhubungan itu kesal, karena ini kali kesekian
Kementerian BUMN tidak mengabarkan pengambilan keputusan penting pada
pihaknya. Untuk diketahui, proses penaikan harga elpiji 12 kilogram (Kg)
awal tahun ini juga disebut tanpa pemberitahuan kepada pemerintah
pusat.
Hatta menuding Menteri BUMN Dahlan Iskan
hanya melibatkan Kemenko Perekonomian pada pengambilan keputusan yang
sulit, tapi tidak strategis. "Giliran susah-susah dikirim ke sini,
misalnya Merpati," ujarnya.
Kendati belum mengetahui mekanisme akuisisi dan dampaknya, Hatta
menilai hal itu bisa mempengaruhi pemegang saham PGN. Sebab, BUMN
penyedia gas itu sudah melantai di bursa.
"Pemegang saham mereka akan bertanya. Jadi segala sesuatunya harus dipikirkan dengan cermat, enggak gebyah-uyah," kata Hatta.
Sebelumnya, pemerintah, sebagai pemilik mayoritas kedua perusahaan tersebut, telah menyetujui opsi PT Pertamina (Persero) melalui Pertagas mengakuisisi PT PGN Tbk.
Pemerintah, untuk selanjutnya, meminta secepatnya dibuat analisa dan
kajian atas aksi korporasi tersebut. Demikian risalah rapat Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bersama Dewan Direksi dan Komisaris Pertamina yang salinannya diperoleh wartawan dilansir dari Antara di Jakarta, Minggu (12/1).
Dalam risalah rapat tersebut, Komisaris Utama Sugiharto mengatakan
akuisisi ini tidak akan menimbulkan keberatan pemegang saham minoritas
PGN yakni publik, karena justru bakal menjamin keberlangsungan
perusahaan. Pasalnya, lini bisnis Pertagas membuatnya menguasai pasokan
gas.
Anggota komisaris Pertamina lain Mahmuddin Yasin memaparkan proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama 8 bulan termasuk eksekusi 3,5 bulan. Skenario yang diinginkan Pertamina adalah perusahaan hasil penggabungan Pertagas dengan PGN akan menjadi anak perusahaan Pertamina.
Komposisi saham perusahaan hasil merger Pertagas-PGN adalah Pertamina memiliki sebesar 30-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas. Lalu, pemerintah selaku pemegang 57 persen saham mayoritas PGN, bakal memiliki saham sebesar 36-40 persen.
Terakhir, publik yang menguasai 43 persen saham minoritas PGN, akan
memiliki 26-30 persen saham di perusahaan hasil merger Pertagas-PGN
tersebut.
Jika hak kepemilikan saham pemerintah sebesar 36-40 persen dikuasakan ke Pertamina, maka Pertamina
akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan
hasil merger dengan porsi 70-74 persen. Pemerintah sendiri tetap
memiliki kendali melalui 'share holder agreement'.
Pertamina menilai penyatuan Pertagas-PGN akan memberikan tambahan
keuntungan bagi negara sebesar USD 2 miliar sampai USD 3 miliar per
tahun. Angka ini didapat dari pengurangan biaya bahan bakar pembangkit,
dampak terhadap GDP, pengurangan subsidi, serta peningkatan pajak dan
dividen.
Keuntungan merger lainnya adalah memangkas biaya pengembangan 'asset
up stream' gas dan menciptakan lapangan bagi 4.000 tenaga kerja.
Posting Komentar