Jakarta - Pihak KPK yang dibantu oleh imigrasi,
Ministry of Public Security Buero (PBS), dan kepolisian China akhirnya
bisa menangkap buronan kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo dengan proses
yang begitu panjang. Setelah melakukan pengejaran lebih dari empat
tahun, KPK pun akhirnya berhasil memulangkan kakak kandung Anggodo
Widjojo itu.
"17 Juli 2009 jadi DPO dan sejak saat itu KPK terus
melakukan pelacakan terhadap seorang tersangka bernama AW," ujar wakil
ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Jumat (31/1/2014).
Selama kurun waktu lebih dari empat
tahun itu Anggoro terdeksi beberapa kali berpindah tempat. Terakhir
tercatat, Anggoro melakukan perjalan dari Shenzhen, China ke Hongkong.
"Lintasan terakhir adalah 27 januari 2014 dari perjalanan dari Shenzen ke Hongkong," jelas Bambang.
Berikut kronologi penangkapan Anggoro Widjojo di Shenzhen, Cina :
17 Juli 2009
Anggoro resmi ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
26 Juli 2009
Anggoro diketahui melakukan perjalanan ke Singapura. Setelah itu dia diketahui berpindah-pindah tempat di China27 Januari 2014
Anggoro melakukan perjalanan dari Shenzhen, China ke Hongkong. Dia disebut datang ke Hongkong untuk berjalan-jalan.
29 Januari 2014
Anggoro
dalam perjalanan kembali ke Shenzhen dari Hongkong. Namun, sesampainya
di check point perbatasan Hongkong dan Cina, petugas imigrasi mencurigai
jika Anggoro adalah buronan yang selama ini dicari. Anggoro akhirnya
ditangkap oleh PBS.
29 Januari 2014 malam
Anggoro dibawa dari
Shenzhen ke Guangzhou, China. Di Ghuangzhou, buronan yang dikenal
'licin' ini diserahkan ke pihak imigrasi Indonesia.
30 Januari 2014
Pihak KPK tiba di Guangzhou untuk membawa pulang Anggoro ke Indonesia.
30 Januari 2014 malam
Anggoro
tiba di Indonesia. Dia langsung digelandag ke KPK dan langsung
menjalani pemeriksaan. Usai pemeriksaan, Anggoro akan ditahan di Rutan
Guntur.
Posting Komentar