Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili aktris
cantik Nikita Mirzani di kasus penganiayaan kepada Olivia Mae Sandie.
Sebelumnya, Nikita dihukum 4 bulan penjara dan dinaikkan menjadi 5 bulan
penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
![]() |
Nikita Mirzani |
Kasus tersebut bermula saat terjadi insiden di Papilion
Rooftop Kemang Cafe, Jakarta, awal September 2012. Dalam peristiwa tersebut,
Nikita diduga memukul Olivia.
Atas hal itu, Nikita sempat mendekam di sel tahanan selama
57 hari hingga ditangguhkan penahanannya. Pada 24 April 2013 PN Jaksel
menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara bagi selebritas kelahiran Jakarta, 17 Maret
1986 itu.
Tidak terima atas vonis itu lalu Nikita mengajukan banding.
Namun bukannya diringankan hukumannya, majelis hakim yang terdiri dari Syamsul
Bachri Bapa Tua, Asli Ginting dan Mochamad Djoko malah menambah hukuman selama
1 bulan. Atas hal putusan banding bernomor 174/PID/2013/PT.DKI itu, Nikita pun
mengajukan kasasi
Posting Komentar