Surabaya - 3 Tahun menjadi buron kasus pencurian, satu
orang dari kasus perampokan di Malang 2010 lalu diamankan. Bahkan saat
petugas berusaha menangkap mendapat perlawanan dari pihak keluarga,
sehingga harus melumpuhkan pelaku dengan 3 timah panas.
Pelaku itu, TSN (46) warga Wonoasih Probolinggo. Dia ditangkap Unit III Subdit Jatanras Polda Jatim.
"Dia
terpaksa kita tembak. Jadi saat kita berusaha menangkap dirumahnya kita
mendapat perlawananan dihalang halangi pihak keluarga dan kita putuskan
mundur yang membuat pelaku kabur," kata Kanit III Jatanras Polda Jatim,
AKP Hendri Umar, Rabu (15/1/2014).
Tak ingin tangkapannya
kembali kabur, timnya kembali menyanggong dan menangkap TSN saat
bersembunyi di rumah tetangganya. "Saat kita tangkap, dia berusaha
melawan akhir terpaksa kita tembak," imbuh dia.
Hendry
menambahkan, kelompok perampok rumah ini sudah melakukan aksinya di 19
TKP di wilayah Jatim. Sedangkan TSN ditangkap atas kasus perampokan di
sebuah rumah tepatnya Desa Tumapel, Duduksampeyan, Gresik 2010 lalu yang
berhasil membawa perhiasan emas korban.
Diantaranya, 2 kalung emas seberat 35 gram, 5 gelang emas keroncong seberat 50 gram dan 1 gelang emas seberat 55 gram.
"Dalam
aksinya, pelaku melakukannya bersama 6 kawanan lainnya. 1 diantaranya
sudah tertangkap Polres Gresik dan sudah divonis 2 tahun. Sedangkan 4
teman lainnya masih buron," lanjut Hendry.
Dari tangan pelaku,
petugas mengamankan barang bukti celurit dan 4 potong tali tampar warna
biru yang digunakan kawanan untuk mengikat korban. Sedangkan lima pelaku
lainnya yang masih buron yakni, HTN alias Rudi, JMRI, ASY, MUH dan Ali.
Posting Komentar