Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin
menyatakan Presiden SBY telah mengajukan banding terkait putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembatalan Keppres
pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
"Banding, banding.
Minggu lalu, sudah (diajukan)," kata Amir Syamsuddin usai acara Partai
Demokrat di Arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa
(14/1/2014) malam.
Amir menyatakan pengajuan banding dari SBY
dilakukan pada saat yang tepat. Upaya hukum itu memang tidak boleh
melewati batas waktu dua minggu setelah putusan PTUN diketok.
"Itu
kan menyatakan banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh
Undang-undang, itu kan dua minggu. Sebelumnya itu (banding bisa
diajukan)," tutur Amir.
SBY menempuh upaya banding lantaran merasa Keppres yang dia keluarkan sudah tepat. "Itu saja (alasannya)," ujarnya.
Sebelumnya,
Majelis Hakim Pengadilan PTUN mengabulkan gugatan koalisi LSM soal
aturan pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi. Dengan
demikian, Keputusan Presiden soal status Patrialis dibatalkan.
Putusan
dibacakan oleh hakim ketua Teguh Satya Bhakti dengan anggota Elizabeh
I.E.H.L Tobing dan I Nyoman Harnanta di PTUN, Jl Penggilingan, Jaktim,
Senin (23/12/2013). Seluruh gugatan yang diajukan koalisi LSM
dikabulkan.
"Menyatakan batal keputusan presiden RI no 87/T/2013 tanggal 22 juli 2013," kata hakim Teguh.
Posting Komentar