DRADIOQU

Lihat Orang Merokok di Hotel dan Restoran di Jakarta? Lapor ke (021) 5263921.

Jakarta - Sejak 2010, seharusnya sudah tidak ada lagi kawasan merokok yang menyatu di dalam gedung di Jakarta. Hal tersebut diatur dalam Pergub 88/2010 tentang tentang kawasan dilarang merokok. Namun hingga saat ini, penerapannya masih jauh dari sempurna.

"Dari Disbudpar mengakui bahwa kita kekurangan personel untuk melakukan pengawasan pergub tersebut," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Saefudin, Sabtu (21/12/2013).

Hal ini disampaikan Iwan usai acara Launching Survei dan Diskusi Interaktif "Menepis Mitos Penurunan Okupansi Hotel Terhadap Implementasi Kawasan Dilarang Merokok" di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta.

Jenis usaha yang diawasi oleh Disbudpar adalah bar, restoran, hotel tempat rekreasi hiburan, pusat kebugaran, dan bioskop. Metode pengawasan yang dilakukan adalah dengan penempelan poster, pengecekan langsung, cek ketersediaan asbak, dan sosialisasi.

"Kami juga membuka call center bagi warga yang lapor. Silakan hubungi (021) 5263921 jika masih menemukan orang yang merokok di hotel atau restoran," ujar Iwan.

Selain kekurangan personel, kendala lain yang dialami Disbudpar DKI Jakarta adalah ketiadaan anggaran untuk pengawasan, aparat yang kurang tegas, dan peraturan yang belum jera. Namun Iwan optimis bahwa Jakarta tanpa asap rokok bisa diwujudkan sebentar lagi.

"Insya Allah 2014, Jakarta bebas asap rokok. Ini komitmen dari atas sampai bawah," tutupnya.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com