Jakarta - PT Master Steel pernah meminta ke Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur untuk bisa mendapatkan keringanan
membayar pajak. Permintaan itu dilayangkan sebelum sprindik pajak untuk
perusahaan itu terbit.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah
(Kanwil) DJP Jakarta Timur, Hario Damar saat bersaksi untuk dua terdakwa
pegawai pajak Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra di
Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/10/2013).
"Sebelum
sprindik (surat perintah penyidikan) ada, Pak Hani dari konsultan
perusahaan yang membeli besi dari PT Master Steel, dia bilang cuma bisa
bayar Rp 100 juta. Saya bilang dihitung saja. Kemudian datang lagi dan
katakan bisa membayar Rp 150 juta, saya bilang kita tidak bisa begitu.
Terakhir, Bu Diah (Direktur Keuangan PT Master) datang sendiri, pertama
meminta maaf kemudian minta keringanan," jelas Hario.
Hario
menolak permintaan itu. Menurutnya, sesuai dengan perhitungan tim,
jumlah pajak yang wajib dibayar adalah Rp 1,5 triliun. Hario juga
membantah telah menerima uang dari PT Master terkait permohonan itu.
Namun,
Hario tidak tahu jika anggota tim buper (bukti pemeriksaan), Eko
Darmayanto dan Muhammad Dian ternyata bermain belakang. Mereka sudah
membuat kesepakatan dengan PT Master.
Penyidik PNS Pajak,
Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto didakwa menerima hadiah
berupa uang SG$ 600 ribu dari pemilik/Direktur Keuangan PT The Master
Steel Manufactory, Diah Soemedi. Duit diterima untuk penghentian
penyidikan perkara pidana pajak.
Di dalam dakwaan kedua yang
disusun penuntut umum KPK, kedua pegawai pajak itu disebut menerima Rp
3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya
Djuhadi. Sedangkan duit US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian
Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.
"(Pemberian)
Agar Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto tidak
menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta
Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta," kata jaksa Medi Iskandar
dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.
Posting Komentar