DRADIOQU

Diduga dari Korupsi, Aset Wawan Sebelum 2010 pun Juga akan Disita KPK

Jakarta - KPK sudah mengambil ancang-ancang terkait penyitaan yang akan dilakukan kepada harta-harta milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Aset yang disita nantinya, bukan hanya yang baru-baru ini diperoleh.

KPK menerapkan Pasal UU Pencucian Uang Nomor 8 Tahun 2010 dan juga versi lama dari undang-undang ini yakni UU no 15 Tahun 2002. Lembaga antikorupsi ini akan menggunakan undang-undang pencucian uang yang lama sebagai dasar hukum untuk melakukan sita untuk aset yang diperoleh dari 2002-2010.

"Kita duga, harta atau aset TCW sebelum tahun 2010, diperoleh dari hasil korupsi," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/1/2013).

Namun Johan mengatakan penyidik sampai saat ini belum melakukan penyitaan terhadap aset Wawan. Tim tengah melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap asal-usul aset tersebut.

"Sampai Senin kemarin, belum ada penyitaan. Tim masih melakukan penelaahan," kata Johan.

Ini bukan kali pertama KPK menerapkan undang-undang pencucian uang yang lama. Di kasus Irjen Djoko Susilo misalnya, KPK menerapkan cara yang sama dan akhirnya dapat membuktikan bahwa harta jenderal bintang dua itu, hasil perolehan dari 2012-2002 terbukti berasal dari korupsi.

Harta-harta itu pun disita. Vonis ini diketok oleh PN Tipikor dan diperkuat oleh PT DKI.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com