Jakarta - KPK sudah mengambil ancang-ancang terkait
penyitaan yang akan dilakukan kepada harta-harta milik Tubagus Chaeri
Wardana alias Wawan. Aset yang disita nantinya, bukan hanya yang
baru-baru ini diperoleh.
KPK menerapkan Pasal UU Pencucian Uang
Nomor 8 Tahun 2010 dan juga versi lama dari undang-undang ini yakni UU
no 15 Tahun 2002. Lembaga antikorupsi ini akan menggunakan undang-undang
pencucian uang yang lama sebagai dasar hukum untuk melakukan sita untuk
aset yang diperoleh dari 2002-2010.
"Kita duga, harta atau aset
TCW sebelum tahun 2010, diperoleh dari hasil korupsi," ujar Jubir KPK
Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/1/2013).
Namun
Johan mengatakan penyidik sampai saat ini belum melakukan penyitaan
terhadap aset Wawan. Tim tengah melakukan penelaahan terlebih dahulu
terhadap asal-usul aset tersebut.
"Sampai Senin kemarin, belum ada penyitaan. Tim masih melakukan penelaahan," kata Johan.
Ini
bukan kali pertama KPK menerapkan undang-undang pencucian uang yang
lama. Di kasus Irjen Djoko Susilo misalnya, KPK menerapkan cara yang
sama dan akhirnya dapat membuktikan bahwa harta jenderal bintang dua
itu, hasil perolehan dari 2012-2002 terbukti berasal dari korupsi.
Harta-harta itu pun disita. Vonis ini diketok oleh PN Tipikor dan diperkuat oleh PT DKI.
Posting Komentar