DRADIOQU

Komisi IX: Pemerintah Jangan Diam Menunggu TKI Wilfrida Digantung!

Jakarta - TKI asal NTT Wilfrida Soik, terancam hukuman mati dalam putusan sela di pengadilan Malaysia yang akan dijatuhkan pada 30 September. Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mendesak pemerintah tak hanya diam menunggu vonis mati itu.

"Masalah seperti ini diperlukan diplomasi khusus, jika perlu dalam bentuk yang keras sekali. Karena ini adalah tanggung jawab melindungi seluruh WNI di mana pun mereka berada," kata anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh kepada dradioqucom, Jumat (20/9/2013).

Menurutnya, pemerintah Indonesia harus dapat menekan pemerintah Malaysia untuk memberikan grasi atau 'pardon' bagi Wilfrida.

"Faktanya, Wilfrida adalah korban Human Trafficking, dia dipekerjakan dari sejak di bawah umur. Artinya si majikan dan agennya harus juga diproses secara hukum agar kemudian tidak terjadi ketimpangan hukum," papar politisi Golkar itu.

"Jika memang kemudian, Pemerintah Malaysia tidak mengindahkan masalah ketimpangan hukum, maka Malaysia tidak menghormati prinsip-prinsip HAM," imbuhnya.

Ia menuturkan, yang juga dapat dilakukan adalah diplomasi barter. Artinya Pemerintah RI meminta grasi untuk Wilfrida, dengan dibarter oleh kasus hukum serupa yang melibatkan masalah hukum warga negara Malaysia di Indonesia.

"Diplomasi yang proaktif senantiasa dapat dilakukan oleh Pemerintah RI dengan menggunakan berbagai sudut kepentingan," ucap Poempida.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com