DRADIOQU

21 Pengedar & Pemakai Narkoba Ditangkap di Bogor, 3 di Antaranya Pelajar

Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota menangkap 21 orang yang diduga terlibat dalam kasus narkoba. Tiga di antaranya merupakan pelajar.

Penangkapan dilakukan di 11 Lokasi berbeda pada Jumat (11/10/2013) antara lain di sekitar Kp. Rambutan Kelurahan Sempur, Jl. Sholeh Iskandar, depan Alfamart Cikaret Bogor Selatan, Gg. Pacilong, Kp. Neglasari Cibuluh, Kp. Cibalok Sindangrasa, Jl. Riau Baranangsiang, Depan Hotel Berlian Dramaga, Jl. Darul Quran Loji, Bantar Kemang dan Pom Bensin Dramaga.

Berdasarkan rilis dari pihak Polres Bogor Kota, dari 21 Orang tersebut, petugas menangkap delapan orang pengedar dan 13 orang sisanya merupakan pengguna narkoba. Empat orang masih di bawah umur, sedangkan, tiga lainnya masih berstatus Pelajar.

Selain itu, seorang pemilik tempat hiburan di Kota Bogor ikut ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 4097,46 gram dan sabu seberat 0,78 gram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com