Jakarta - Salah satu pasal di RUU KUHAP menyebutkan
tersangka atau terdakwa kasus korupsi memberikan uang jaminan untuk
menangguhkan penahanan badan oleh KPK. Pasal ini amat menguntungkan
koruptor yang memiliki banyak uang.
Padal 67 RUU KUHAP disebutkan: (1) Atas permintaan tersangka atau
terdakwa, sesuai dengan kewenangan hakim Pemeriksaa Pendahuluan atau
Hakim Pengadilan Negeri dapat menangguhkan penahanan dengan jaminan uang
dan/atau orang.
"Pasal itu sangat menguntungkan koruptor yang
memiliki banyak uang," ujar Koordinator Indonesia Corrupt Watch (ICW),
Emerson Yuntho di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa
(1/10/2013).
Tidak hanya itu, dengan lahirnya UU. Di dalam revisi
KUHP yang baru, berdasarkan ketentuan peralihan maka UU di luar ini
termasuk UU Tipkor akan diberikan waktu transisi selama 3 tahun untuk
menyesuaikan.
"Artinya upaya pemberantasan korupsi oleh KPK dan penegak hukumlain dipastikan akan mengalami kemunduran," ucapnnya.
Jika
dibandingkan dengan UU Tipokor dengan RUU KUHP maka banyak jenis
korupsi yang tidak dimasukkan ke dalam RUU baru itu. Hanya ada 14 pasal
(pasa 688-702) yang mengatur soal korupsi.
"Bandingkan dengan UU
Tipikor yang saat ini berlaku terdiri dari 31 jenis tindak pidana
korupsi. Berdasar aspek pemidanaan, hukuman pidana dalam RUU KUHP lebih
rendak daripada UU Tipikor yang berlaku," terangnya.
Home » TIPS-TIPS NEWS » Bahaya! RUU KUHAP Beri Celah Tersangka Koruptor Tak Ditahan KPK
Posting Komentar