
"Ya setuju, kalau penegak hukum langgar hukum maka hukumnya dobel," kata ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Menurut Marzuki, hukuman mati pantas diterapkan bagi penegak hukum yang terbukti korupsi, karena mereka dianggap mengerti hukum oleh masyarakat.
"Kalau tak tahu hukum jika melanggar justru bisa meringankan. Kalau orang tahu hukum melanggar maka hukumannya bisa berlipat-lipat," ujarnya.
Namun terhadap putusan-putusan MK yang pernah diputus oleh Akil Mochtar, Marzuki menyatakan tak perlu ditinjau lagi. Hal itu tak bisa disamakan dengan perkara saat ini.
"Keputusan itu sudah final, kalau ada fakta baru maka masuk hukum pidana. Nggak mungkin diubah," ucap politisi Demokrat itu.
Posting Komentar