DRADIOQU

Dihukum Ganti Rugi Bagasi Hilang Rp 38 Juta, Lion Air Siap Ajukan PK

Jakarta - Maskapai penerbangan Lion Air memastikan akan melayangkan perlawanan Peninjauan Kembali (PK) terhadap gugatan Robert Mangatas Silitonga. Dalam putusan kasasi, Lion Air dihukum Rp 38 juta karena menghilangkan koper istri Robert.

"Berapa pun akan kita bayar asalkan ada aturannya, asalkan sesuai UU. Kita taat aturan," kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Harris Arthur Hedar, saat berbincang dengan team pemberitaan media streaming, Senin (28/10/2013).

Dalam kasus Robert, Lion Air sangat keberatan karena koper yang hilang adalah koper milik istrinya, Ruth Elin Pujianti. Namun dalam perkara di pengadilan, Ruth tidak memberikan kuasa kepada Robert. Tidak pula dibuktikan dengan akta perkawinan keduanya.

"Kami masih menunggu salinan kasasi untuk mengajukan PK," ujar Harris.

Koper yang dimaksud yaitu koper yang berisi setumpuk baju senilai Rp 19,1 juta. Koper Polo warna hitam itu hilang pada penerbangan rute Medan-Semarang 12 Juli 2011. Sesampainya di Bandara Ahmad Yani, koper tersebut Rp 19,1 juta raib.

Atas dasar itu, Robert menggugat Lion Air sebesar Rp 19,1 juta dan kerugian immateril Rp 1,9 miliar. PN Semarang mengabulkan hukuman dengan menghukum kerugian materil Rp 19,1 juta dan immateril Rp 19,1 juta. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan MA.

"Saya ini nggak neko-neko. Lah orang kopernya hilang. Kalau neko-neko ya saya tulis isi kopernya ratusan juta. Tapi karena isinya segitu ya cuma segitu. Mungkin bagi perusahaan sekelas Lion Air ini kecil," kata Robert.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com