Jakarta - Rusgiani (44) dipenjara 14 bulan karena
menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat
menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata
najis.
Kasus bermula saat Rusgiani lewat di depan rumah Ni Ketut
Surati di Gang Tresna Asih, Jalan Puri Gadung II, Jimbaran, Badung, pada
25 Agustus 2012. Saat melintas, dia menyatakan canang di depan rumah Ni
Ketut najis. Canang adalah tempat sesaji untuk upacara agama Hindu.
"Tuhan
tidak bisa datang ke rumah ini karena canang itu jijik dan kotor," kata
Rusgiani seperti tertulis dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (31/10/2013).
Menurut
Rusgiani, dia menyampaikan hal itu karena menurut keyakinannya yaitu
agama Kristen, Tuhan tidak butuh persembahan. Rusgiani mengaku
mengeluarkan pernyataan itu spontan dan disampaikan di hadapan tiga
orang temannya.
"Tidak ada maksud menghina atau pun menodai ajaran agama Hindu," ujar Rusgiana.
Atas
perkataannya itu, Rusgiani dilaporkan ke polisi setempat. Setelah
melalui proses penyidikan yang cukup lama, Rusgiani pun duduk di kursi
pesakitan. Jaksa menuntut Rusgiani dengan hukuman 2 tahun penjara. Lalu
apa kata majelis hakim?
"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 2 bulan
penjara," putus majelis hakim yang diketuai oleh AA Ketut Anom Wirakanta
dengan anggota Indria Miryani dan Erly Soeliystarini.
Majelis
hakim menyatakan Rusgiani telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau
melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan agama yang dianut di Indonesia. Perkataan
Rusgiani dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan telah menodai
agama Hindu.
"Perbuatan terdakwa dapat mencederai hubungan
keharmonisan antar umat beragama di Indonesia," ujar majelis yang
dibacakan pada 14 Mei 2013 lalu. Atas vonis ini, Rusgiani menerima dan
tidak mengajukan banding.
Home » TIPS-TIPS NEWS » Hina Agama Hindu, Ibu Rumah Tangga di Bali Dibui 14 Bulan
Posting Komentar