DRADIOQU

Jual Tas Chanel Abal-abal, 5 Pedagang Duduk di Kursi Pesakitan

Jakarta - Gara-gara menjual tas Chanel abal-abal, 5 pedagang duduk di kursi pesakitan. Kelima pedagang itu terancam hukuman 1 tahun penjara.

Seperti dilansir website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seperti dikutip detikcom, Jumat (18/10/2013), majelis hakim tengah menangani 5 terdakwa yang menjual tas Chanel abal-abal tersebut.

Kelimanya yaitu Ferry Soebarja, Hadi Amuri, Dedi Soekidi, Sumawanro Hakim dan Nolam Napitupulu. "Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 94 UU 15/2001 tentang Merek," dakwa jaksa penuntu umum (JPU) Indra Gunwaan.

Kelimanya ditangkap oleh Mabes Polri pada 8 November 2012 atas aduan kuasa hukum Chanel, Muzdalifah. Ferry ditangkap di Toko D'Nine, ITC Kuningan, Hadi di toko Nagoya ITC Kuningan, Dedi di toko LIANS Melawai Plaza, Sumawanto di toko Tommy Bag, Melawai Plaza dan Nolam Napitupulu di toko Artha Colection.

Kelimanya menjual tas, sepatu, dompet dan tangan dengan berbagai jenis. Mereka menjual dari harga Rp 150 ribu hingga Rp 1,2 juta. Padahal, Chanel asli yang dibuat oleh perusahaan asal Swiss itu dibanderol dari harga Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

"Kerugian pelapor kurang lebih Rp 5 miliar," lanjut JPU. Kelimanya mulai diadili sejak 7 Juni 2013 dan hingga kini belum selesai.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com