
"Benar hari ini Rudi Rubiandini P21," ujar Jubir KPK, Johan Budi, Selasa (10/12/2013).
Berkas Rudi Rubiandini pun segera dilimpahkan ke pengadilan. Eks kepala SKK Migas itu akan segera duduk di kursi pesakitan dalam waktu dekat.
Rudi Rubiandini disangkakan telah menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil. Suap diberikan untuk memuluskan proses tender penjualan minyak dan gas di SKK Migas.
Berdasarkan fakta yang terkuak dalam proses persidangan, Rudi telah menerima suap dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong yang saat ini berdomisili di Singapura. Uang suap juga diberikan tidak hanya satu kali.
Di persidangan juga terkuak jika uang suap dari bos Kernel Oil juga mengalir ke anggota komisi VII DPR. Saat bersaksi di persidangan, Rudi mengatakan 'THR' sebanyak USD 200 ribu diberikan melalui Tri Yulianto.
Posting Komentar