![Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. [Antara]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20140107175930183.jpg)
Sebaliknya, Anas juga menyarankan bahwa KPK bisa memeriksa Ibas di istana negara. Walaupun, pemeriksaan adalah kewenangan lembaga antikorupsi tersebut.
"Memanggil seseorang sebagai saksi itu kewenangan KPK. Tetapi, selalu ada alternatif. Alternatif pertama, bisa saja pak SBY mengantar ibas ke sini (KPK) untuk dimintai kesaksian atau keterangan. Alternatif kedua, bisa juga KPKmemeriksa mas Ibas, misalnya di Istana," kata Anas usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa Ibas layak diperiksa sebagai saksi oleh KPK terkait kasus penerimaan hadiah yang menjeratnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum melalui pengacaranya, yaitu Firman Wijaya mengatakan bahwa jika dirinya menjadi Susilo Bambang Yudhoyono akan mengantar Ibas sendiri ke KPK.
"Tadi, saya berkunjung ke mas Anas. Ada yang menarik yang disampaikan mas Anas terkait dengan posisi mas Ibas yang ramai dibicarakan terkait keterangan Nazar dan Yulianis. Mas anas berpesan seandainya saya SBY, saya akan mengantar sendiri mas Ibas ke KPK," kata Firman ketika ditemui di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (28/1).
Seperti diketahui organisasi masyarakat (ormas) bentukan Anas, Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) mempertanyakan langkah KPK yang belum juga memeriksa Ibas.
Menurut Jubir PPI, Ma'mun Murod, adalah aneh jika KPK selama ini sudah memeriksa semua orang yang terkait dengan pelaksanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, pada Mei 2010 silam. Tetapi, belum memeriksa Ibas yang ketika itu menjadi staring comitte (SC) atau ketua pelaksana kongres.
"Jadi semakin tidak jelas, ketika yang jelas-jelas orang yang tahu persis tentang Kongres Demokrat sebut saja ketua SC, mas Ibas sendiri sampai saat ini belum disentuh KPK," ujar Ma'mun.
Nama Ibas memang diduga turut menerima aliran dana sebesar 200 ribu dolar Amerika terkait Kongres Demokrat di Bandung pada Mei 2010 silam.
Terkait pemeriksaan Ibas, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan tidak ada alasan KPK untuk tidak memanggil Ibas. Tetapi, semua tergantung keperluan penyidik dalam membuktikan perbuatan seorang tersangka.
"Penyidik nanti harus menentukan apakah ada kepentingan untuk membuktikan perbuatan tersangka," kata Bambang dalam acara diskusi yang digelar di KPK, Jakarta, Selasa (28/1).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan pemeriksaan terhadap Ibas tergantung dari keterangan yang disampaikan Anas Urbaningrum nantinya.
"Pemeriksaan Edhie Baskoro tergantung saudara AU (Anas Urbaningrum) memberikan keterangan kepada penyidik KPK," ungkap Johan.
Tetapi, Johan menegaskan bahwa dengan catatan keterangan yang disampaikan Anas harus didukung dengan bukti-bukti pendukung.
Selain itu, lanjut Johan, keterangan yang disampai tersebut juga perlu divalidasi terlebih dahulu oleh penyidik KPK.
Posting Komentar