Jakarta - Anas Urbaningrum resmi dijebloskan ke rumah
tahanan KPK. Namun ternyata Ketua Presidium Pergerakan Perhimpunan
Indonesia (PPI) itu tidak meneken surat penahanan karena menolak
menandatanganinya.
"Tadi ada surat berita acara penolakan, itu
yang ditandatangan," kata jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jaksel,
Jumat (10/1/2014).
Johan menuturkan, surat yang diteken Anas justru surat penolakan penahanan.
"Tapi ini tidak menghambat proses penahanan," tandas Johan.
Johan sendiri tidak mengetahui apakah Anas tadi mempermasalahkan tulisan 'kasus lain-lain' dalam surat penyidikan.
Posting Komentar