DRADIOQU

Dipecat dari DPR, Pasek Gugat Syarief Hasan dan Ibas

Jakarta - Sekjen Ormas PPI Gede Pasek Suardika tak terima dipecat dari DPR oleh Partai Demokrat (PD). Oleh karenanya, dia akan menggugat Ketua Harian PD Syarief Hasan dan Sekjen PD Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).

"Saya secepatnya mengajukan gugatan melawan hukum atas perbuatan yang dilakukan Ketua Harian dan Sekjen. Saya anggap yang melakukan perbuatan hukum yaitu Ketua Harian Syarief Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono," kata Pasek.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di press room Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2014).

Pasek menilai surat pemecatan dirinya tak sesuai aturan. Dari segi aspek formalitas, surat itu dinilainya tak sesuai aturan yang diatur Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Sesuai pasal 214, pimpinan parpol yang bisa mengusulkan pemberhentian haruslah ketum atau sebutan lain yang sejenis. Setahu kami hasil KLB 30-31 Maret Ketum adalah Dr SBY, sementara surat ini ditandatangani oleh Syarief Hasan, artinya pemahaman UU sudah salah," papar Pasek.

Selain aspek formalitas, Pasek juga tak terima dengan prosedur surat pemecatan dirinya. Sebab, seharusnya dia terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas PD.

"Sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang parpol, untuk penyelesaian internal dijalankan oleh mahkamah parpol. Setahu saya yang didaftarkan sebagai mahkamah parpol adalah Wanhor dan Komwas, mekanisme ini tidak dilalui. Maka surat ini tidak dimaksudkan dalam perundang-undangan," paparnya.

Sebelum melakukan gugatan, Pasek akan melayangkan somasi kepada Syarief Hasan dan Ibas. Dia meminta surat pemecatan dirinya dicabut.

"Kita beri waktu 3x24 jam. Kalau tidak dicabut, kita masukkan gugatan," ujarnya.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com