![Anas Urbaningrum. [Antara]](http://www.suarapembaruan.com/media/images/medium2/20140112054332371.jpg)
"Saya tidak pernah tahu, tidak pernah meminta, tidak pernah menerima," jawab Anas ketika ditanyakan perihal uang sebesar Rp 2,21 miliar oleh hakim anggota Purwono Edi Santosa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (21/1).
Sebelumnya, Anas tidak pernah berkomentar ketika ditanyakan perihal penerimaan uang tersebut.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Deddy, Anas disebut menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.
Uang tersebut digunakan membiayai pemenangannya sebagai Ketua Umum dalam kongres Partai Demokrat di Bandung, pada Mei 2010 silam
Disebutkan, uang yang diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat tersebut, digunakan untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.
Posting Komentar