BELITUNG - Dua residivis kasus pencurian, Abdul
Rauf (18) Zulpian (18) mendekam kembali di ruang tahanan Polres Beltim,
bersama rekannya Ih (17), terkait dugaan pencurian handphone di toko
Megaphone, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Baru, Manggar.
Tiga
kawanan ini diamankan petugas, setelah Rauf dan Ih tertangkap tangan
warga hendak mencuri di showroom sepeda motor, disekitar Pasar Manggar,
Senin (6/1/2014) dini hari.
Dari pengembangan petugas Rauf diduga
pelaku pencurian handphone di toko Megaphone, berdasama Zulpian yang
terjadi pada Selasa (3/12/2013) malam. Empat unit blackberry, satu
tablet, gunting seng dan obeng diamankan petugas sebagai barang bukti.
"Pengen
punya blackberry, tapi ndak ade duit, jadi ngajak Zulpian maling ke
toko handphone dekat kantor Pol PP lama," tutur Rauf kepada
bangkapos.com, saat ditemui di Polres Beltim, Selasa (7/1/2014).
Resedivis
kasus pembobolan kantor perusahaan pembiayaan Mandala Finance di
Manggar ini, berhasil masuk ke dalam toko Megaphone, memanfaatkan
kelengahan penjaga didalam toko, yang sedang asik nonton televisi.
"Setelah ambil empat BB (blackberry), satu android tablet, aku buka laci ngambil uang Rp 850.000,-," tutur Rauf
Terpisah
Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Chuck Putranto seizin Kapolres Beltim
AKBP Candra Sukma Kumara mengatakan, terungkap pelaku pencurian di toko
hanphone ini, setelah pelaku tertangkap tangan oleh warga saat hendak
mencuri di showroom sepeda motor.
"Tersangka sudah kita tahan
untuk proses penyidikan lebih lanjut. Untuk sementara barang bukti yang
diamankan empat blackberry, satu tablet android, gunting seng dan
obeng," ungkap Chuck.
Posting Komentar