
"Redaksional surat panggilan sama seperti pemanggilan sebelumnya," kata juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (7/1/2014).
Anas kembali dipanggil pada Jumat (10/1) mendatang. Jika pada hari itu Anas lagi-lagi mangkir, KPK akan segera melakukan upaya penjemputan paksa.
"Kalau Jumat tidak hadir tanpa kejelasan yang bisa dibenarkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dipanggil atau jemput paksa," lanjut Johan.
Posting Komentar