DRADIOQU

MK Putuskan Pemilu Serentak di 2019 Dalam Tempo 12 Hari!!!

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilu 2019 dilaksanakan serentak antara pileg dan pilpres. Namun putusan ini masih menyisakan pertanyaan karena hanya digelar sekali sidang pleno.

Berdasarkan berkas acara yang dilansir website MK yang dikutip detikcom, Kamis (23/1/2014), perkara ini didaftarkan Effendi Gazali ke MK pada 10 Januari 2013. Lantas permohonan ini diperbaiki dalam sidang panel pada 6 dan 20 Februari 2013.

Setelah berkas benar, maka digelarlah rapat pleno pada 14 Maret 2013. Saat itu, hadir memberikan kesaksian sebagai ahli dari kubu Effendi Gazali yaitu Irmanputra Sidin, Slamet Effendi Yusuf, Didik Supriyanto dan Hamdi Muluk.

"Baik. Kalau begitu dimohon pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2013, jam 17.00 WIB agar kesimpulan dari pihak-pihak Pemohon maupun DPR dan Pemerintah disampaikan di Gedung MK yang bisa disertai dengan naskah keterangan tertulis dari Para Ahli tadi untuk dilampirkan kalau ada yang belum diserahkan atau belum lengkap hari ini, termasuk dari Pak Saldi Isra atau dari siapa pun sebagai bahan. Sesudah itu baru kami akan menentukan jadwal pengucapan vonis kalau kesimpulan-kesimpulan itu sudah masuk," kata Ketua MK Mahfud MD.

Setelah itu, berdasarkan data MK, majelis tidak bersidang lagi sama sekali. Sidang dilakukan untuk mengambil putusan pada 26 Maret 2013, atau 12 hari sejak sidang pertama tersebut.

Namun tiba-tiba hari ini, MK menyatakan putusan tersebut dikabulkan sebagian dengan ketentuan Pilpres 2019 dilakukan serentak. Duduk sebagai ketua majelis Mahfud MD. Janggal?!
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com