Home
»
BERITA
» Pemilu Serentak 2019, Yusril: Putusan Aneh Bin Ajaib
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir sejumlah
pasal UU Pilpres sehingga diberlakukan Pemilu serentak namun mulai tahun
2019. Mantan Menteri Kehakiman yang juga mengajukan uji materi UU
Pilpres, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan pemahaman hakim MK soal
konstitusi, setelah putusan yang aneh itu diketok kemarin.
"Saya
justru mempertanyakan apakah benar semua hakim MK itu adalah negarawan
yang memahami konstitusi, seperti dikatakan oleh UUD 1945? Jawaban saya
entahlah. Kenyataannya seperti itulah MK," kata Yusril dalam siaran pers
yang diterima dradioqu.com, Jumat (24/1/2014).
Yusril heran ada putusan yang telah diambil setahun lalu, baru dibacakan hari ini. Sementara 3 hakimnya sudah berganti.
"Pembacaan
putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang bermusyawarah
lagi, siapa tahu hakim yg baru pendapatnya berbeda. Dulu ada Mahfud,
Akil dan Ahmad Sodiki yang memutus, sekarang sudah tidak jadi hakim MK
lagi. Sudah ada Hidayat dan Patrialis penggantinya," katanya.
Akibat
putusan MK soal Pemilu serentak di 2014 itulah uji materi yang diajukan
Yusril soal Presidential Threshold seperti kehilangan relevansinya.
"MK
tampak seperti dipaksa-paksa untuk membacakan putusan permohonan
Effendi Gazali dkk yang dampak putusannya tidak seluas permohonan saya.
Dengan dibacakan putusan itu, maka permohonan saya seolah kehilangan
relevansi untuk disidangkan. Inilah hal-hal misterius dalam putusan MK
kemarin yang tetap menjadi tanda tanya yang tak kunjung terjawab sampai
hari ini," pungkasnya.
Posting Komentar