DRADIOQU

Pemilu Serentak 2019, Yusril: Putusan Aneh Bin Ajaib

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir sejumlah pasal UU Pilpres sehingga diberlakukan Pemilu serentak namun mulai tahun 2019. Mantan Menteri Kehakiman yang juga mengajukan uji materi UU Pilpres, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan pemahaman hakim MK soal konstitusi, setelah putusan yang aneh itu diketok kemarin.

"Saya justru mempertanyakan apakah benar semua hakim MK itu adalah negarawan yang memahami konstitusi, seperti dikatakan oleh UUD 1945? Jawaban saya entahlah. Kenyataannya seperti itulah MK," kata Yusril dalam siaran pers yang diterima dradioqu.com, Jumat (24/1/2014).

Yusril heran ada putusan yang telah diambil setahun lalu, baru dibacakan hari ini. Sementara 3 hakimnya sudah berganti.

"Pembacaan putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang bermusyawarah lagi, siapa tahu hakim yg baru pendapatnya berbeda. Dulu ada Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yang memutus, sekarang sudah tidak jadi hakim MK lagi. Sudah ada Hidayat dan Patrialis penggantinya," katanya.

Akibat putusan MK soal Pemilu serentak di 2014 itulah uji materi yang diajukan Yusril soal Presidential Threshold seperti kehilangan relevansinya.

"MK tampak seperti dipaksa-paksa untuk membacakan putusan permohonan Effendi Gazali dkk yang dampak putusannya tidak seluas permohonan saya. Dengan dibacakan putusan itu, maka permohonan saya seolah kehilangan relevansi untuk disidangkan. Inilah hal-hal misterius dalam putusan MK kemarin yang tetap menjadi tanda tanya yang tak kunjung terjawab sampai hari ini," pungkasnya.

 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com