DRADIOQU

Putusan 'Pemilu Serentak' Terlambat Dibacakan, Ini Kata Mahfud MD

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mencium adanya aroma judicial corruption dalam vonis putusan Pileg dan Pilpres harus serentak di tahun 2019. Pasalnya putusan itu sudah diketok pada Maret 2013, tapi baru diucapkan Januari 2014.

Atas lamanya sidang putusan itu, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, tidak ambil pusing.

"Saya sebagai Ketua (pada Maret 2013) sudah memutus dalam rapat permusyawaratan hakim. Setelah itu saya pada 1 April pensiun," kata Mahfud dalam pesan singkatnya kepada dradioqu.com, Jumat (24/1/2014).

Mahfud juga tidak tahu kenapa putusan itu dibacakan selang hampir setahun kemudian. Hal itu adalah tugas pimpinan MK setelah Mahfud pensiun pada April 2013.

"Itu tugas pimpinan yang lain untuk menentukan jadwal pembacaan," ucapnya.

Menurut Mahfud, idelanya putusan setelah rapat permusyawaratan hakim dibacakan dalam sidang terbuka dalam kurun 2 sampai 4 minggu. Tetapi mengapa dibacakan nyaris 1 tahun kemudian?

"Antara putusan rapat permusyawaratan hakim sampai pembacaan di sidang terbuka diperlukan waktu antara 2 sampai 4 minggu," ucapnya.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengaku heran ada putusan yang telah diambil setahun lalu, baru dibacakan hari ini. Sementara 3 hakimnya sudah berganti.

"Pembacaan putusan seperti itu aneh bin ajaib. Harusnya MK sekarang bermusyawarah lagi, siapa tahu hakim yg baru pendapatnya berbeda. Dulu ada Mahfud, Akil dan Ahmad Sodiki yang memutus, sekarang sudah tidak jadi hakim MK lagi. Sudah ada Hidayat dan Patrialis penggantinya," katanya.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com