DRADIOQU

Yusril: Jangan Khawatir Kalau Gugatan Dikabulkan

Yusril Ihza Mahendra. [Antara]Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra mengakui, banyak pihak yang khawatir kalau gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).  

Namun, dirinya menilai kekhawatiran tersebut tidak beralasan.  

“Beberapa pihak yang merasa ragu, merasa khawatir, merasa takut apabila permohonan saya dikabulkan maka, saya mengatakan kepada mereka bahwa tidak ada hal yang perlu ditakutkan. MK akan memutus dengan adil,” kata Yusril, di Jakarta, Selasa (21/1).

Menurutnya, tidak ada pihak yang dirugikan jika nantinya MK mengabulkan gugatannya.

Sebab, KPU siap untuk menggelar pemilu dan tidak ada kerusuhan yang timbul akan hal itu meski, jadwal Pemilu Legislatif (Pileg) DPR, DPD, dan DPRD diundur karena disatukan dengan Pilpres.

“Saya dengar KPU siap melaksanakan putusan MK, tidak ada kerusuhan, dan kekacauan kalau sekiranya mengabulkan permohonan saya. Sebab yang terjadi adalah Pemilu DPR,DPD dan DPRD hanya akan diundur sampai dengan bulan Juli dan pelantikannya tetap tanggal 1 Oktober dan pelantikan presiden tetap akan dilaksanakan 20 Oktober 2014,” ujarnya.

Menurutnya, pendapat yang menyebut pelaksanaan pemilu bakal terganggu jika MK mengabulkan permohonannya tidak terkait dengan konstitusi.

Sebab, hal itu adalah persoalan teknis yang tidak dapat mengalahkan konstitusi.

“Kalau ada pihak-pihak yang mengatakan ini akan mengganggu jadwal pemilu, akan mengganggu tahapan pemilu, penyediaan logistik dan lain-lain, semua itu soal teknis dan tidak dapat mengalahkan ketentuan-ketentuan konstitusi,” jelasnya.

Yusril tidak banyak berkomentar ketika disinggung jika nantinya MK yang menguji permohonan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak dengan substansi yang sama dengan gugatan Yusril disebut bakal dikabulkan MK mengingat, Kamis (23/1) MK akan menjatuhkan putusan terhadap permohonan koalisi.

Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak dan Yusril menguji Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres.

Pada intinya adalah menghendaki digelarnya pemilu serentak, jika dikabulkan ketentuan Presidential Threshold (PT) otomatis tidak berlaku karena semua parpol peserta Pemilu 2014 dapat mengusung capres.

“Kita tidak tahu seperti apa, dan tidak semua permohonan saya dengan permohonannya yang sama (koalisi, Red). Mereka tidak menguji tentang pendaftaran calon jadi ada (substansi) yang sama ada yang tidak, nanti kita lihat seperti apa permohonannya, kalau dikabulkan dan cukup saya tidak perlu menguji lagi,” jelasnya.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com