Jakarta - Seorang anak buah kapal (ABK) yang berniat
menjual daun ganja kering di atas kapal ikan, sebelum akan berangkat
naik kapal untuk menangkap ikan tuna diringkus anggota Kepolisian Polsek
Penjaringan.
Ramadhani diringkus di depan rumahnya di Jl Muara
Angke, RT 01/11, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013).
Satuan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara mengamankan 500 gram daun ganja
dari Ramadhani (30) di dalam rumahnya.
"Kita masih kembangkan
kasus ini," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun
Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2013).
Penangkapan
ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada petugas
Ramadhani mengatakan ganja 500 gram itu dibelinya dari seseorang di
kawasan Muara Baru, Penjaringan.
"Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru," jelasnya.
Ramadhani
membeli ganja dengan nilai Rp 2,5 juta dari bandar. Rencananya ganja
akan di jual di atas kapal ikan. Adapun Ramadhani mengonsumsi ganja itu
karena harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini.
Penangkapan
Ramadhani berawal dari laporan masyarakat, kepolisian kemudian
melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak
melaut. Polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas
koran di dalam rumahnya.
Tersangka kemudian diamankan ke Polsek
Penjaringan. Sudah sekitar dua tahun lebih tersangka mengedarkan daun
ganja dan karena tersangka pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan
di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) jadi susah ditangkap.
Atas kasus
yang menimpanya ini, tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 UU
Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika
dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun
atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.
Home » TIPS-TIPS NEWS » Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan
Posting Komentar