DRADIOQU

Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan

Jakarta - Seorang anak buah kapal (ABK) yang berniat menjual daun ganja kering di atas kapal ikan, sebelum akan berangkat naik kapal untuk menangkap ikan tuna diringkus anggota Kepolisian Polsek Penjaringan.

Ramadhani diringkus di depan rumahnya di Jl Muara Angke, RT 01/11, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Kamis (24/10/2013). Satuan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara mengamankan 500 gram daun ganja dari Ramadhani (30) di dalam rumahnya.

"Kita masih kembangkan kasus ini," kata Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Besar Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2013).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kepada petugas Ramadhani mengatakan ganja 500 gram itu dibelinya dari seseorang di kawasan Muara Baru, Penjaringan.

"Tersangka mendapatkan ganja tersebut dari seorang bandar di Muara Baru," jelasnya.

Ramadhani membeli ganja dengan nilai Rp 2,5 juta dari bandar. Rencananya ganja akan di jual di atas kapal ikan. Adapun Ramadhani mengonsumsi ganja itu karena harus berada di laut mencari ikan selama dua bulan ini.

Penangkapan Ramadhani berawal dari laporan masyarakat, kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menangkap tersangka di rumahnya ketika hendak melaut. Polisi menemukan enam paket daun ganja kering dibungkus kertas koran di dalam rumahnya.

Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Penjaringan. Sudah sekitar dua tahun lebih tersangka mengedarkan daun ganja dan karena tersangka pulang dua bulan sekali berlayar mencari ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) jadi susah ditangkap.

Atas kasus yang menimpanya ini, tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com