DRADIOQU

Kejagung Bentuk Tim Teliti Perkara Narkoba Akil Mochtar

Jakarta - Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka M Akil Mochtar. Kejagung menetapkan tim jaksa meneliti berkas perkara.

"Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan Perkara (P-16)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (28/1/2014).

Tim jaksa yang beranggotakan empat orang ini diketuai Abdoel Haffi. Akil disangka melanggar Pasal 111 (Ayat 1), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Penetapan tersangka Akil didasari temuan 1 buah bungkus rokok Sampoerna Menthol yang didalamnya berisikan 3 linting kertas putih yang diduga berisikan ganja, 1 linting kertas putih berisikan bahan/daun dan 1 plastik yang berisikan tissue.

Satu butir pil warna ungu berlogo mahkota dan 1 butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi bersama petugas Mahkamah Konstitusi dalam laci yang berada di ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Saat ini Kejaksaan masih menunggu Berkas Perkara hasil penyidikan dari Badan Narkotika Nasional," kata Setia Untung.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com