Jakarta - Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan
dimulainya penyidikan (SPDP) perkara dugaan tindak pidana narkotika
dengan tersangka M Akil Mochtar. Kejagung menetapkan tim jaksa meneliti
berkas perkara.
"Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan dimulainya
Penyidikan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional, Kejaksaan telah
menerbitkan Surat Perintah Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti
perkembangan penyidikan Perkara (P-16)," kata Kapuspenkum Kejaksaan
Agung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (28/1/2014).
Tim jaksa yang
beranggotakan empat orang ini diketuai Abdoel Haffi. Akil disangka
melanggar Pasal 111 (Ayat 1), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 116, Pasal 127,
Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh
Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penetapan tersangka Akil
didasari temuan 1 buah bungkus rokok Sampoerna Menthol yang didalamnya
berisikan 3 linting kertas putih yang diduga berisikan ganja, 1 linting
kertas putih berisikan bahan/daun dan 1 plastik yang berisikan tissue.
Satu
butir pil warna ungu berlogo mahkota dan 1 butir pil warna hijau
berlogo palu yang diduga ekstasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan
korupsi bersama petugas Mahkamah Konstitusi dalam laci yang berada di
ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Saat ini Kejaksaan masih menunggu Berkas Perkara hasil penyidikan dari Badan Narkotika Nasional," kata Setia Untung.
Posting Komentar