Jakarta,DradioquDOTcom - Hari ini terdakwa kasus pencemaran nama baik
Benny Handoko alias Benhan akan menghadapi vonis yang dijatuhkan majelis
hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang sebelumnya,
Benhan berkeyakinan jika dirinya tidak bersalah.
"Sidang dengan
agenda putusan yang akan dibacakan majelis hakim digelar pada tanggal 5
Februari 2014," ujar Hakim ketua Suprapto sambil mengetuk palu, di
persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (22/1/2014) lalu.
Sebelumnya,
Benhan dituntut hukuman percobaan 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Fahmi Iskandar pada hari Rabu (8/1) lalu. Benhan dituntut dengan
pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.
Benny
Handoko duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan Misbakhun ke Polda
Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan
melalui jejaring sosial Twitter.
Dalam akun Twitternya @benhan, Benny Handoko menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century.
"Saya
yakin tidak melakukan pencemaran nama baik. Dan saya harap hakim tidak
terjebak pada pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI Tahun 2008
tentang ITE," ujar Benhan, Rabu (22/1) lalu.
Posting Komentar