Jakarta - Alokasi dana untuk saksi parpol dalam pemilu 2014
terus mengundang polemik. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pun ikut menyatakan pendapat soal penggunaan anggaran sebesar Rp 658
miliar itu. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, sebelum anggara tersebut
digunakan harus dipersiapkan pengelolaannya, petunjuk operasionalnya,
calon saksinya yang banyak dan tersebar sampai kepelosok Tanah Air,
hingga pengawasannya.
Jika tidak, lanjut Zulkarnain, biasanya
pengelolaannya juga akan banyak masalah. "Tanpa persiapan yang baik,
potensi penyimpangannya akan besar," ujar Zulkarnain, Senin (3/2).
Pimpinan
KPK lainnya Bambang Widjojanto mengatakan, yang dia tahu dana saksi
tidak ada di dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Jadi,
lanjutnya, harus dicek dimana perencanaan bila hendak mengeluarkan dana
seperti itu. Bambang juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan
atas penggunaan dana tersebut.
"Jumlah dananya cukup banyak maka
perlu dicek, siapa yang jadi penanggung jawab atas dana dimaksud
sehingga bisa dipersoalkan secara hukum bila terjadi masalah," tegas
Bambang.
Posting Komentar