DRADIOQU

Kejaksaan Agung Harus Usut Praktik Makelar Kasus

indexJakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Jaksa Agung Basrief Arief tidak bersikap reaktif, tapi justru menyelidiki secara internal terkait adanya dugaan praktik makelar kasus (markus) di Kejaksaan Agung.
“Jadi bukan sekadar menanggapi, seperti tidak ada oknum jaksa JIB di gedung Bundar, tapi lebih dari itu lakukan penyelidikan secara internal,” kata Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, tersangka kasus LTE Major Overhouls Gas Turbine 2. 1 dan 2. 2 Mohammad (bukan Muhammad) Bahalwan menyatakan dirinya sempat diminta uang Rp10 miliar, jika sampai jam 12.00, Senin (27/1) tidak segera ditransfer ke Bank Mandiri rekening nomor 133 000 480 2856 atas nama Janto Dearmando, Bahalwan akan menjadi tersangka. SMS (pesan singkat) itu benar, Bahalwan yang datang sebagai saksi ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut dia, permintaann itu sebagai bentuk komitmen Jaksa Agung untuk memberantas korupsi dan sekaligus dugaan penyalahgunaan wewenang oknum penegak hukum.
“Jadi, Pak Basrief harus pro-aktif dan kerahkan semua unsur intelijen untuk menyelidiki tentang dugaan masih adanya praktik markus perkara yang mencoreng muka penegakan hukum,” tegasnya.
Permintaan ini dikaitkan dengan beredarnya photo surat panggilan kepada Dirut PLN Nur Pamuji dalam kapasitas sebagai tersangka, sebelum terkuak permintaan Rp10 miliar kepada Bahalwan, Direktur Operasi PT Mapna Indonesia. Padahal, sampai kini Pamuji masih berstatus saksi.
Jaksa Agung Basrief membantah dan menyatakan tidak ada jaksa berinisial JIB. Pemeriksaan kasus LTE Major Overhouls GT 2. 1 dan 2. 2 dilakukan secara profesional.
TERBURU-BURU
Kasus dugaan korupsi pengerjaan LTE GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumut hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek GT 1.1 dan 1.2 di Belawan, Sumut, dimana Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Lima diantaranya dari unsur PLN dan kini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumut. Sementara satu tersangka yaitu Dirut CV Sri Makmur Yuni yang hingga kini masih buron.
Namun, di tengah pencarian Yuni untuk menguak secara persis praktik korupsi, Kejagung justru melangkah dengan menyidik kasus GT 2. 1, yang sudah dikerjakan dengan biaya lebih murah dan menghasilkan kelebihan 14 MW. Dan langsung menetapkan Bahalwan dan lima pejabat PLN dan anggota korsoium Supra Dekanto (PT Nusantara Turbine Propulasi) sebagai tersangka dan ditahan.
Empat tersangka lain, General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali sebagai tersangka.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com