Jakarta - Polemik dana saksi parpol Rp 700 miliar,
tidak hanya soal 'intervensi' negara melalui APBN, tapi juga soal
implikasi lain di tataran TPS. PDIP menilai dana saksi itu menjadi ajang
baru parpol galang suara.
"Kalau ada uang kemudian mencari
saksi, maka namanya penggalangan suara. Ada 545.778 TPS, maka ada
545.778 suara. Lalu apa bedanya dengan BLT, BLSM,?" ucap Sekretaris
Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Arif Wibowo di kantor KPU, Jalan
Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (4/2/2014).
Arif menjelaskan, saksi
itu menjadi kewajiban tiap partai yang sifatnya sukarela. Sekalipun ada
honor atau insentif bagi saksi, hal itu tak berarti keharusan.
"Saksi
itu tugasnya mengamankan suara parpol, saksi fokus pengawasan di tempat
pemungutan suara. Sementara dana saksi itu kebutuhan internal, kalau
nggak ada ya nggak perlu diberi," ujarnya.
"(Dana saksi dibiayai
APBN) itu sudah salah, sudah merusak. Idealnya tidak ada uang untuk
saksi," imbuh wakil ketua komisi II itu.
Maka ketika pemerintah
mendanai tiap saksi parpol Rp 100 ribu di TPS, bisa saja parpol
menugaskan orang lain yang bukan pengurus atau simpatisan. Sehingga
dengan dibayar dan bertugas jaga suara partai, ia juga menambah 1 suara
untuk partai.
"Ada saksi itu kemungkinan berdasarkan pengalaman
karena ada kecurangan. Saksi itu partisan, bukan ada uang ada saksi,
tapi ada saksi beri pelatihan dan partai support dengan kebutuhan
tertentu," paparnya.
Posting Komentar