DRADIOQU

PDIP Sebut Dana Saksi Rp 700 M Ajang Parpol Galang Suara

Jakarta - Polemik dana saksi parpol Rp 700 miliar, tidak hanya soal 'intervensi' negara melalui APBN, tapi juga soal implikasi lain di tataran TPS. PDIP menilai dana saksi itu menjadi ajang baru parpol galang suara.

"Kalau ada uang kemudian mencari saksi, maka namanya penggalangan suara. Ada 545.778 TPS, maka ada 545.778 suara. Lalu apa bedanya dengan BLT, BLSM,?" ucap Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Arif Wibowo di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Selasa (4/2/2014).

Arif menjelaskan, saksi itu menjadi kewajiban tiap partai yang sifatnya sukarela. Sekalipun ada honor atau insentif bagi saksi, hal itu tak berarti keharusan.

"Saksi itu tugasnya mengamankan suara parpol, saksi fokus pengawasan di tempat pemungutan suara. Sementara dana saksi itu kebutuhan internal, kalau nggak ada ya nggak perlu diberi," ujarnya.

"(Dana saksi dibiayai APBN) itu sudah salah, sudah merusak. Idealnya tidak ada uang untuk saksi," imbuh wakil ketua komisi II itu.

Maka ketika pemerintah mendanai tiap saksi parpol Rp 100 ribu di TPS, bisa saja parpol menugaskan orang lain yang bukan pengurus atau simpatisan. Sehingga dengan dibayar dan bertugas jaga suara partai, ia juga menambah 1 suara untuk partai.

"Ada saksi itu kemungkinan berdasarkan pengalaman karena ada kecurangan. Saksi itu partisan, bukan ada uang ada saksi, tapi ada saksi beri pelatihan dan partai support dengan kebutuhan tertentu," paparnya.
 
Copyright © 2013. DRADIOQU.COM - All Rights Reserved
Design by Gusti Putu Adnyana Powered by idblogsite.com